Richard Eliezer Jalani Sidang Pledoi Hari Ini, Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Jadi Pembelaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 25 Januari 2023 11:53 WIB
ORBITINDONESIA – Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Bharada Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara tersebut akan jalani sidang pledoi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer akan bacakan pledoi usai dituntut ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU telah melakukan berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan sebelum mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara pada Bharada E.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU dalam persidangan.
Beberapa hal lainnya yang termasuk memberatkan tuntutan terhadapnya karena Bharada E dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: 10 Kata Ucapan untuk Teman dan Pasangan di Hari Kasih Sayang
Tak hanya sebatas itu, tindakan Bharada E juga dinilai menimbulkan keresahan, dan kegaduhan yang meluas pada publik.
Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah keberanian Richard Eliezer mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap Jaksa.
Sementara itu kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku kecewa pada tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU pada kliennya.
Baca Juga: Mini MBA Marketing Politik di Panen Raya Pemilu 2024
Pasalnya, menurut Ronny Talapessy, JPU sama sekali tak mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang sejak awal kooperatif dan konsisten bekerjasama.
"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujar Ronny.
Baca Juga: Bukan Rekayasa Apalagi Drama, Polisi Pastikan Pendarahan Venna Melinda Nyata, Cukup Lewat Bukti Ini
Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," ujar Ronny menambahkan.
Ronny pun berjanji akan menyusun nota pembelaan terbaik bagi Eliezer agar hakim dapat menerapkan keadilan bagi kliennya.***