DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Richard Eliezer Jalani Sidang Pledoi Hari Ini, Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Jadi Pembelaan

image
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah keberanian Richard Eliezer mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa.

Baca Juga: Menyambut Hari Lahir Satu Abad NU, Bakal Ada Festival Tradisi Islam Nusantara Berlangsung di Sejumlah Kota Ini

Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap Jaksa.

Sementara itu kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku kecewa pada tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU pada kliennya.

Baca Juga: Mini MBA Marketing Politik di Panen Raya Pemilu 2024

Pasalnya, menurut Ronny Talapessy, JPU sama sekali tak mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang sejak awal kooperatif dan konsisten bekerjasama.

"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujar Ronny.

Baca Juga: Bukan Rekayasa Apalagi Drama, Polisi Pastikan Pendarahan Venna Melinda Nyata, Cukup Lewat Bukti Ini

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait