Pendiri Yayasan ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Januari 2023 20:10 WIB
ORBITINDONESIA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun, karena terbukti menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Hakim menilai Ahyudin selaku terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 itu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
Hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa. Pada Selasa 27 Desember 2022, Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa.
Baca Juga: Mantan Vice President Operasional Yayasan ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara