DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara

image
Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa penggelapan dana bantuan sosial bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018, yakni mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ORBITINDOENSIA - Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar, karena terbukti menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.   

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2023.

Hakim menilai Ibnu Khajar selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti berbuat pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.    

Baca Juga: Mantan Vice Presiden Yayasan ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

"Hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hariyadi.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa.

Pelasa 27 Desember 2022, Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung

Halaman:
1
2

Berita Terkait