DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Petinggi PDIP Temui Dewan Pers, Yasonna H Laoly: Berencana Adukan KOMPAS.COM, MEDIA INDONESIA, DAN METRO TV

image
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDIP, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 19 Janurai 2023.

ORBITINDONESIA - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDIP di Jakarta, 10 Januari lalu.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna H Laoly dalam kegiatan konsultasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 menyampaikan, DPP PDIP berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers berkait pemberitaan HUT Ke-50 PDIP.

"Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV,” kata Yasona.

Baca Juga: Saiful Mujani: Ganjar Pranowo Menaikkan Suara PDIP dan Golkar

“Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada," tambah Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Selain Yasonna, dalam kesempatan itu, hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

Yasonna mengatakan kepemilikan media oleh aktivis partai bisa disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.

Hal itu, katanya, adalah tindakan tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Tentang Usul Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Budiman Sudjatmiko PDIP: Presiden Jokowi Setuju

Oleh karena itu, Yasonna menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

Hasto Kristiyanto menambahkan, pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

"Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.

Baca Juga: PDIP Bikin Penghijauan Nasional di Bekasi Jawa Barat, Tanam 50 Ribu Pohon

Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

"Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian," tutur Ninik.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tambah dia, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan agar jurnalis yang aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres, harus dinonaktifkan atau mundur sebagai wartawan.

Baca Juga: Survei Voxpopuli Research Center: Elektabilitas Golkar Melorot, PDIP Masih Tertinggi

Dewan Pers, tambah dia, juga akan membentuk satuan tugas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa diselesaikan dengan cepat.

Yadi pun mengatakan Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers dan akan memproses setiap pengaduan yang masuk. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli lalu menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita.

"Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia. ***

Berita Terkait