Petinggi PDIP Temui Dewan Pers, Yasonna H Laoly: Berencana Adukan KOMPAS.COM, MEDIA INDONESIA, DAN METRO TV
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 06:41 WIB
Hasto Kristiyanto menambahkan, pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
"Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.
Baca Juga: PDIP Bikin Penghijauan Nasional di Bekasi Jawa Barat, Tanam 50 Ribu Pohon
Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
"Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian," tutur Ninik.
Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tambah dia, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan agar jurnalis yang aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres, harus dinonaktifkan atau mundur sebagai wartawan.
Baca Juga: Survei Voxpopuli Research Center: Elektabilitas Golkar Melorot, PDIP Masih Tertinggi
Dewan Pers, tambah dia, juga akan membentuk satuan tugas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa diselesaikan dengan cepat.