Ramai Tuntutan Ferdy Sambo, Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dengan Pidana Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 08:25 WIB
ORBITINDONESIA- Tuntutan hukuman pidana untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik.
Terbaru JPU memberikan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Lantas apa perbedaannya dengan hukuman mati, jangan sampai salah. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis
Dikutip Orbit Indonesia dari Kemenkumham, hukuman seumur hidup sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Beri Respons Kecewa: Capek Bahas Lagi
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.
Baca Juga: Crystal Palace Sukses Tahan Imbang Manchester United, Pertarungan Posisi Empat Besar Kian Ketat
Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu.
Begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pengulangan (resifive).
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.
Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.
Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.
Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.***