Ramai Tuntutan Ferdy Sambo, Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dengan Pidana Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 08:25 WIB
ORBITINDONESIA- Tuntutan hukuman pidana untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik.
Terbaru JPU memberikan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Lantas apa perbedaannya dengan hukuman mati, jangan sampai salah. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis
Dikutip Orbit Indonesia dari Kemenkumham, hukuman seumur hidup sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Beri Respons Kecewa: Capek Bahas Lagi
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.