Ramai Tuntutan Ferdy Sambo, Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dengan Pidana Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 19 Januari 2023 08:25 WIB
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.
Baca Juga: Crystal Palace Sukses Tahan Imbang Manchester United, Pertarungan Posisi Empat Besar Kian Ketat
Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu.
Begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pengulangan (resifive).
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.