DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Pelecehan Presiden terhadap Mahkamah Konstitusi

image
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang dikritik Denny Indrayana.

ORBITINDONESIA - Saya terus terang terkejut membaca berita Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, Perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya.

Namun demikian, satu hal yang segera bisa disimpulkan adalah, Perppu ini memanfaatkan konsep “kegentingan yang memaksa” untuk pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Selain Mirage, Akan Ada Arcee si Robot Perempuan di Film Transformers Rise of the Beasts

Dalam bahasa pemberitaan disebutkan “Perppu ini menggugurkan Putusan MK”. Inilah kesalahan besarnya.

Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court.

Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui perppu.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023, Simak Syarat Serta Jumlah Target Sasarannya

Putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU Ciptaker.

Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut.

Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK.

Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali.

Baca Juga: Liga Prancis: Tanpa Messi dan Neymar, PSG Kalah dari RC Lens

Yang paling berbahaya, selama ini posisi Presiden selalu menghormati putusan MK, meskipun tidak selalu sependapat, sebagai perwujudan tunduk dan patuh pada konstitusi aturan bernegara kita.

Dengan Presiden menerbitkan Perppu yang menggugurkan dan melecehkan putusan MK, Presiden sudah memberikan contoh buruk.

Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut.

Pekalongan, 31 Desember 2022


Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Law Firm
Registered Lawyer di Indonesia dan Australia***

Berita Terkait