Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Pengusaha: Sejauh Ini Tidak Pernah Protes
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Desember 2022 12:47 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan di Indonesia mulai 2023.
Salah satu alasan pemerintah mengadakan kebijakan larangan penjualan rokok batangan tersebut adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Meski belum mulai diterapkan, sejumlah pihak meminta pemerintah mengevaluasi aturan larangan penjualan rokok batangan tersebut karena berdampak pada industri rokok batangan yang sudah ada.
Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Pertegas Target Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Batangan di Indonesia
Namun, sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tampaknya tidak begitu merisaukan aturan itu.
"Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya," kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono di Kudus, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurutnya, peraturan tersebut justru menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan.
Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, Wapres: Pengawasan Pasti Dilakukan
Sementata bagi pengusaha rokok aturan tersebut dianggap tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan.
Untuk diketahui, larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
selain melarang penjualan rokok batangan, Kepres juga mengatur sejumlah hal yakni:
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di Indonesia, Ini Alasannya
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***