Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Pengusaha: Sejauh Ini Tidak Pernah Protes
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Desember 2022 12:47 WIB
Untuk diketahui, larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
selain melarang penjualan rokok batangan, Kepres juga mengatur sejumlah hal yakni:
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di Indonesia, Ini Alasannya
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***