Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, Wapres: Pengawasan Pasti Dilakukan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Desember 2022 12:07 WIB
ORBITINDONESIA - Rokok batangan atau rokok ketengan dilarang dijual di Indonesia mulai 2023.
Larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dilansir dari laman Kominfo, Kamis, 29 Desember 2022, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di Indonesia, Ini Alasannya
Oleh karena itu, menurutnya langkah ini harus dijalankan.
“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” kata Ma'ruf Amin.
Dia menjelaskan pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat semua usia.
Baca Juga: Agusto Sulistio: Apa Kabar Koalisi Nasdem, PKS dan Demokrat, dan Nasib Anies Baswedan
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau rokok batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” tuturnya.
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa implementasi larangan penjualan rokok batangan nakan disertai dengan pengawasan.
“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi amanat undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, pengawasan kami siapkan,” tegasnya.
“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, selain melarang penjualan rokok batangan, Kepres juga mengatur sejumlah hal yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***