DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, Wapres: Pengawasan Pasti Dilakukan

image
Ilustrasi, Pemerintah melarang penjualan rokok batangan demi menjaga kesehatan masyarakat.

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa implementasi larangan penjualan rokok batangan nakan disertai dengan pengawasan.

“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi amanat undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, pengawasan kami siapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Klarifikasi Pihak Pria yang Berzina dengan Mertua, Rozy: Saya Berjanji akan Memperbaiki Kesalahan Saya

“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, selain melarang penjualan rokok batangan, Kepres juga mengatur sejumlah hal yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

Baca Juga: Perdebatan GOAT Belum Usai! Meski Sukses Menangkan Piala Dunia Namun Messi Tak Punya Trofi Milik Ronaldo Ini

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***

Halaman:
1
2

Berita Terkait