Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, Wapres: Pengawasan Pasti Dilakukan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 29 Desember 2022 12:07 WIB
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa implementasi larangan penjualan rokok batangan nakan disertai dengan pengawasan.
“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi amanat undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, pengawasan kami siapkan,” tegasnya.
“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, selain melarang penjualan rokok batangan, Kepres juga mengatur sejumlah hal yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***