DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ketua LPOI LPOK KH Said Aqil Siradj Berharap Pemerintah Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Anti Pancasila

image
Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqil Siradj.

ORBITINDONESIA - Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) meminta pemerintah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Inpres agar lebih efektif sampai ke bawah. Inpres ini sangat penting sebagai ‘payung’ untuk mencegah sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat," kata Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqil Siradj dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 28 Desember 2022.

Inpres itu dibutuhkan sebagai payung besar untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Bergabung di Kubu Hary Tanoesoedibjo

Said Aqil mengatakan kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Bahkan, menurutnya, mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara. Pergerakan mereka harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres di atas.

Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara masif dan tertutup, telah mengeksploitasi sumber dana, pembiayaan dan mempengaruhi kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan, BUMN, lembaga-lembaga negara, institusi swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap negara dengan dalih dan atas nama agama.

"Yang jelas radikalisme apalagi terorisme adalah musuh agama sekaligus musuh negara. Tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Justru agama diturunkan di muka bumi untuk membangun tatanan kehidupan yang harmonis menghormati perbedaan, suku, agama, ras, dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Santri Pandanaran Sleman Yogyakarta Sambut Gus Yahya PBNU dan Tokoh Agama Dunia R20

Justru, tambahnya, yang paling zalim adalah orang yang merusakan atas nama agama dengan alasan ijtihad, mati syahid, atau perang suci.

"Tidak ada perang yang suci. Perang itu kotor, perang itu membunuh, berdarah, merusak, menghancurkan. Mana ada perang suci, mana perang suci," tutur Said.

Selain Inpres tersebut, katanya, pada Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022, 31 Mei 2022.

Rakornas tersebut, juga mendorong lahirnya peraturan-peraturan sejenis Surat Edaran BNPT itu dalam lingkungan pemerintah dan lembaga negara, BUMN dan swasta.

Baca Juga: Forum R20, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: Selamat Datang di Tanah Hindu Bali

Salah satunya, SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 1uIi 2022) yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistematis, masif dan berkelanjutan.

“LPOI, LPOK dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI,” katanya.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama.

Ia sepakat dengan pernyataan Said Aqil bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme adalah musuh agama dan negara.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya akan Melawan Gerakan Politik Identitas Pemilu 2024

"Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta tanah air dan bangsa, mewajibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia," kata dia. ***

Berita Terkait