Ketua LPOI LPOK KH Said Aqil Siradj Berharap Pemerintah Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Anti Pancasila
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 28 Desember 2022 07:15 WIB
ORBITINDONESIA - Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK) meminta pemerintah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Inpres agar lebih efektif sampai ke bawah. Inpres ini sangat penting sebagai ‘payung’ untuk mencegah sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat," kata Ketua LPOI dan LPOK KH Said Aqil Siradj dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 28 Desember 2022.
Inpres itu dibutuhkan sebagai payung besar untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Bergabung di Kubu Hary Tanoesoedibjo
Said Aqil mengatakan kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Bahkan, menurutnya, mereka menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara. Pergerakan mereka harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres di atas.
Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara masif dan tertutup, telah mengeksploitasi sumber dana, pembiayaan dan mempengaruhi kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan, BUMN, lembaga-lembaga negara, institusi swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap negara dengan dalih dan atas nama agama.
"Yang jelas radikalisme apalagi terorisme adalah musuh agama sekaligus musuh negara. Tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Justru agama diturunkan di muka bumi untuk membangun tatanan kehidupan yang harmonis menghormati perbedaan, suku, agama, ras, dan seterusnya," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Santri Pandanaran Sleman Yogyakarta Sambut Gus Yahya PBNU dan Tokoh Agama Dunia R20