Ketua LPOI LPOK KH Said Aqil Siradj Berharap Pemerintah Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Anti Pancasila
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 28 Desember 2022 07:15 WIB
Justru, tambahnya, yang paling zalim adalah orang yang merusakan atas nama agama dengan alasan ijtihad, mati syahid, atau perang suci.
"Tidak ada perang yang suci. Perang itu kotor, perang itu membunuh, berdarah, merusak, menghancurkan. Mana ada perang suci, mana perang suci," tutur Said.
Selain Inpres tersebut, katanya, pada Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022, 31 Mei 2022.
Rakornas tersebut, juga mendorong lahirnya peraturan-peraturan sejenis Surat Edaran BNPT itu dalam lingkungan pemerintah dan lembaga negara, BUMN dan swasta.
Baca Juga: Forum R20, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: Selamat Datang di Tanah Hindu Bali
Salah satunya, SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 1uIi 2022) yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistematis, masif dan berkelanjutan.
“LPOI, LPOK dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI,” katanya.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengapresiasi dukungan dari LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama.
Ia sepakat dengan pernyataan Said Aqil bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme adalah musuh agama dan negara.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya akan Melawan Gerakan Politik Identitas Pemilu 2024