Catat, 8 Syarat Penting untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Mulai Status, Batas Usia hingga Komitmen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 08:07 WIB
ORBITINDONESIA- Buat kamu yang tertarik melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis, terdapat 8 syarat penting yang harus terpenuhi.
Persyaratan dasar yang harus terpenuhi mulai dari status, batas usia hingga komitmen saat menjadi PPPK Tenaga Teknis. Apa saja?
Seperti diketahui, pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.
Baca Juga: Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK, Ternyata Nomor KTP Sudah Terdaftar, Begini Cara Mengatasinya
Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.
Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.
Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2022?
Baca Juga: Pengelola Destinasi Wisata Ancol Imbau Pengunjung Pakai Kendaraan Umum, Kantong Parkir Terbatas
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Berapa batas usia Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2022?
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Daftar PPPK Tenaga Teknis, Ini Cara Mudah Daftar Akun SSCASN
Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2022. Berikut 8 syarat penting yang harus kamu catat.
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***