Mabes Polri Bantah Penyamaran Intel Polisi Umbaran Wibowo Ganggu Kebebasan Pers
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 18 Desember 2022 07:48 WIB
ORBITINDONESIA – Mabes Polri membantah penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan kontributor TVRI dianggap menghambat kebebasan pers.
Umbaran Wibowo yang merupakan intel polisi diketahui melakukan tugas penyamaran sebagai kontributor TVRI di wilayah Blora selama 14 tahun.
Umbaran Wibowo baru diketahui sebagai polisi setelah beberapa hari yang lalu dilantik sebagai Kapolsek Kradenan di Polres Blora.
Baca Juga: Mengenal Kota Rosario di Argentina, Kampung Halaman Lionel Messi Sang Bintang Piala Dunia
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait tugas-tugas intelijen yang melibatkan Iptu Umbaran Wibowo.
"Setelah saya komunikasikan dengan teman-teman di Jawa Tengah bahwa kegiatan terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah semua berjalan dengan sangat baik, termasuk di Blora sendiri," ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan, tugas teknis intelijen memang bersifat tertutup.
Hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi di berbagai negara lain di dunia.
Oleh karena itu, Dedi menyebut keberadaan Iptu Umbaran yang berstatus intel polisi bekerja selama 14 tahun sebagai wartawan tidak menghambat kebebasan pers di wilayah tersebut.
"Yang jelas intinya itu, hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," ujar Dedi.
Baca Juga: Terungkap Inilah Spoiler Desain Bumblebee dan Optimus Primal dalam Transformers Rise of the Beasts
Tidak hanya menyamar sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun.
Sosok Iptu Umbaran Wibowo juga tercatat lolos dalam uji kompetensi wartawan (UKW) dengan lembaga penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Umbaran Wibowo bahkan berada di jenjang madya dalam verifikasi data wartawan oleh Dewan Pers. ***