DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mabes Polri Bantah Penyamaran Intel Polisi Umbaran Wibowo Ganggu Kebebasan Pers

image
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bantah penyamaran intel polisi Umbaran Wibowo ganggu kebebasan pers.(Dok Humas Mabes Polri)

 

ORBITINDONESIAMabes Polri membantah penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan kontributor TVRI dianggap menghambat kebebasan pers. 

Umbaran Wibowo yang merupakan intel polisi diketahui melakukan tugas penyamaran sebagai kontributor TVRI di wilayah Blora selama 14 tahun. 

Umbaran Wibowo baru diketahui sebagai polisi setelah beberapa hari yang lalu dilantik sebagai Kapolsek Kradenan di Polres Blora.

 Baca Juga: Mengenal Kota Rosario di Argentina, Kampung Halaman Lionel Messi Sang Bintang Piala Dunia

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait tugas-tugas intelijen yang melibatkan Iptu Umbaran Wibowo.

"Setelah saya komunikasikan dengan teman-teman di Jawa Tengah bahwa kegiatan terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah semua berjalan dengan sangat baik, termasuk di Blora sendiri," ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan, tugas teknis intelijen memang bersifat tertutup.

Baca Juga: Kisah Inspirasi Lionel Messi, Nyaris Gagal di Masa Kecil Karena Gangguan Hormon Jadi Bintang di Masa Dewasa

Hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi di berbagai negara lain di dunia.

Halaman:
1
2

Berita Terkait