Mabes Polri Bantah Penyamaran Intel Polisi Umbaran Wibowo Ganggu Kebebasan Pers
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 18 Desember 2022 07:48 WIB
ORBITINDONESIA – Mabes Polri membantah penyamaran Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan kontributor TVRI dianggap menghambat kebebasan pers.
Umbaran Wibowo yang merupakan intel polisi diketahui melakukan tugas penyamaran sebagai kontributor TVRI di wilayah Blora selama 14 tahun.
Umbaran Wibowo baru diketahui sebagai polisi setelah beberapa hari yang lalu dilantik sebagai Kapolsek Kradenan di Polres Blora.
Baca Juga: Mengenal Kota Rosario di Argentina, Kampung Halaman Lionel Messi Sang Bintang Piala Dunia
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait tugas-tugas intelijen yang melibatkan Iptu Umbaran Wibowo.
"Setelah saya komunikasikan dengan teman-teman di Jawa Tengah bahwa kegiatan terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah semua berjalan dengan sangat baik, termasuk di Blora sendiri," ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan, tugas teknis intelijen memang bersifat tertutup.
Hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi di berbagai negara lain di dunia.