UMK 2023 Kabupaten Tangerang Naik, Bertambah Rp 300 Ribu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 15:59 WIB
ORBITINDONESIA- UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 naik 7,02 persen dibanding tahun sebelumnya. Besaran UMK Kabupaten Tangerang bertambah Rp 300 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengatakan besaran UMK Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan SK Gubernur Banten.
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp4,5 juta atau naik 7,02 persen dari 2022 sebesar Rp4,2 juta.
Baca Juga: Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta
Rudi mengatakan, penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar tujuh persen lebih ini merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah Provinsi Banten dan akademisi.
Rudi juga menyebutkan, dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Tangerang yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen tersebut hanya di sah kan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen.
"Tentunya kita akan mengikuti apa hasil keputusan dari provinsi, dan saya juga berharap agar semua pihak bisa legowo menerima kenaikan saat ini," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta
Ia menyampaikan, hasil keputusan terkait kenaikan UMK tahun 2023 di Kabupaten Tangerang juga telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebutkan kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya.
"Dan hasil kenaikan upah ini kita berlakukan mulai Januari 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Baca Juga: Daftar UMK 2023 di 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta
Kemudian, pada Selasa (6/12) Gubernur Banten menetapkan besaran UMK kabupaten/kota se-Banten. Dengan rincian diantaranya seperti di Kabupaten Pandeglang besaran UMK naik sebesar 6,43 persen.
Kabupaten Lebak naik 6,17 persen, Kabupaten Serang naik 6,59 persen.
Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen, Kota Tangerang 6,97 persen, Kota Tangerang Selatan 6,37 persen, Kota Serang 6,24 persen dan Kota Cilegon naik 7,30 persen.
Selain itu, penetapan ini sebagai bentuk upaya memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP dan UMK sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif***