Andika Perkasa Benarkan Perwira PASPAMPRES Diduga Perkosa Prajurit Wanita KOSTRAD, Terancam Dipecat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 Desember 2022 08:28 WIB
ORBITINDONESIA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut berlangsung di Bali pada pertengahan November 2022.
Baca Juga: Kasum Letjen TNI Eko Margiyono Tinjau Persiapan MTF TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL
Sekarang ini, kata Andika Perkasa, Mayor BF telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dijalankan di Makassar, karena korban pemerkosaan adalah prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika.
Baca Juga: TNI AL Bantu Renovasi Tempat Ibadah dan Posyandu di Maluku Utara
Selain terkena pasal pidana, Andika memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika tegas. ***