Orbit Indonesia
Andika Perkasa Benarkan Perwira PASPAMPRES Diduga Perkosa Prajurit Wanita KOSTRAD, Terancam Dipecat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 Desember 2022 08:28 WIB
Selain terkena pasal pidana, Andika memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika tegas. ***