Kejaksaan Agung Buka Ruang Pelaporan Berkait Informasi Dugaan JAKSA MINTA UANG Perkara BLUD RSUD Praya NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 30 November 2022 05:34 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung membuka ruang pelaporan untuk masyarakat, khususnya berkait informasi "jaksa minta uang" seperti yang diduga terjadi di dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau ada informasi itu (jaksa minta uang), kami akan atensi. Jadi, silakan laporkan, pasti akan kami respons," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumadana di Mataram, Selasa 29 November 2022.
Informasi "jaksa minta uang" dalam pengelolaan dana BLUD Praya terungkap dari pernyataan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang sekarang menjadi salah seorang tersangka korupsi.
Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Inspeksi Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah NTB
Tersangka dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengakui telah memegang bukti aliran uang dari dana BLUD ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam bentuk kuitansi dan nota penyerahan.
Tersangka ML mengungkapkan bahwa pegawai dari Korps Adhyaksa meminta uang dengan alasan untuk membantu kemeriahan HUT Adhyaksa sewaktu perayaan tahun 2022.
Selain ke Korps Adhyaksa, tersangka ML juga menyebut ada dana korupsi BLUD yang mengalir ke kantong Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparat penegak hukum lainnya.
Tersangka ML menyampaikan hal tersebut ketika akan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama dua tersangka lain pada 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Paten! Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Tagih Kredit Macet Rp19 Miliar Bank Banten