BPOM Resmi Cabut Izin Edar Sebanyak 73 Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 10 November 2022 19:43 WIB
ORBITINDONESIA- Kepala BPOM, Penny K Lukito mengumumkan secara resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari 5 perusahaan farmasi.
Pengumuman yang dirilis oleh BPOM pada 9 November 2022 lalu menyebut jika obat yang diproduksi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF), teridentifikasi cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman
BPOM juga mengatakan jika bets pelarut yang digunakan dua perusahaan tersebut sama seperti pelarut yang digunakan oleh tiga perusahaan yang sebelumnya izinnya juga sudah dicabut.
Tiga perusahaan yang dicabut izin edarnya itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical dan PT Afi Farma.
"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut," demikian keterangan resmi BPOM RI.
Baca Juga: Anne Hathaway Dikabarkan akan Meramaikan KTT G20 dengan Hadir di Acara Puncak B20 Bali
Obat sirup produksi PT Ciubros Farma (PT CF) yang ditarik izin edarnya:
- Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Obat sirup produksi PT Samco Farma (PT CF) yang ditarik izin edarnya:
- Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
- Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Terbaik Selamat Hari Ayah Nasional untuk Sampaikan Cinta dan Sayang
Bersamaan dengan ditariknya obat ini, BPOM juga menegaskan akan memberhentikan penjualan obat tersebut di pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Saat ini BPOM juga tengah mendalami sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada dua perusahaan farmasi baru yang menjual obat tercemar EG dan DEG. ***