Irjen Teddy Minahasa Putra Ditahan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Siap Dampingi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 24 Oktober 2022 20:07 WIB
ORBITINDONESIA - Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Pokda Metro Jaya.
Pemindahan Irjen Teddy Minahasa Putra tersebut dilakukan oleh Propam Polri dengan alasan kepentingan penyidikan.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022, dikutip dari kantor berita ANTARA.
Baca Juga: Xi Jinping Presiden Tiga Periode Menjadi Sejarah Baru di China
Hotman Paris yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Putra menyatakan bahwa dirinya akan memberikan pendampingan hukum hingga persidangan.
"Saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," ujar Hotman Paris.
Sebelumnya, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.
Baca Juga: Begini Tanda Kucing Peliharaan Merasa Sedih yang Perlu Anda Perhatikan
"Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," tuturnya.