DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Irjen Teddy Minahasa Putra Ditahan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Siap Dampingi

image
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Putra, Hitman Paris memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya.

ORBITINDONESIA - Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Pokda Metro Jaya.

Pemindahan Irjen Teddy Minahasa Putra tersebut dilakukan oleh Propam Polri dengan alasan kepentingan penyidikan.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022, dikutip dari kantor berita ANTARA.

Baca Juga: Xi Jinping Presiden Tiga Periode Menjadi Sejarah Baru di China

Hotman Paris yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Putra menyatakan bahwa dirinya akan memberikan pendampingan hukum hingga persidangan.

"Saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

Baca Juga: Begini Tanda Kucing Peliharaan Merasa Sedih yang Perlu Anda Perhatikan

"Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," tuturnya.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.

Irjen Teddy Minahasa Putra diduga telah mengkoordinasikan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti kasus yang telah diungkap.

Baca Juga: Gaji Puluhan Juta Rupiah, Pengakuan Bunda Corla Bikin Netizen Kagum: Aku Nggak Rakus

Tersangka diduga menyuruh orang untuk menggelapkan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa Putra dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Berita Terkait