Orbit Indonesia
Irjen Teddy Minahasa Putra Ditahan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Siap Dampingi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 24 Oktober 2022 20:07 WIB
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.
Irjen Teddy Minahasa Putra diduga telah mengkoordinasikan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti kasus yang telah diungkap.
Baca Juga: Gaji Puluhan Juta Rupiah, Pengakuan Bunda Corla Bikin Netizen Kagum: Aku Nggak Rakus
Tersangka diduga menyuruh orang untuk menggelapkan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa Putra dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***