DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Irjen Teddy Minahasa Putra Ditahan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Siap Dampingi

image
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Putra, Hitman Paris memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.

Irjen Teddy Minahasa Putra diduga telah mengkoordinasikan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti kasus yang telah diungkap.

Baca Juga: Gaji Puluhan Juta Rupiah, Pengakuan Bunda Corla Bikin Netizen Kagum: Aku Nggak Rakus

Tersangka diduga menyuruh orang untuk menggelapkan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa Putra dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait