DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

UU PDP Sah, Ini Daftar Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

image
Ilustrasi, jenis data pribadi yang dilindungi Pemerintah melalui UU Perlindungan Data Pribadi.

ORBITINDONESIA - Berikut adalah jenis data pribadi yang masuk di dalam perlindungan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Untuk diketahui, UU Perlindungan Data Pribadi disahkan DPR pada Selasa, 20 September 2022 melalui Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Tahun 2022-2023.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Inilah 10 Kunci Untuk Kulit Tetap Sehat Saat Pancaroba Agar Tetap Berkilau

Di dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data pribadi yang mendapat perlindungan:

1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Free Fire Gandeng Justin Bieber Resmi Meliris Video Musik Beautiful Love, Nge game Sambil Liat Konser

2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Berita Terkait