UU PDP Sah, Ini Daftar Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 September 2022 22:04 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut adalah jenis data pribadi yang masuk di dalam perlindungan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Untuk diketahui, UU Perlindungan Data Pribadi disahkan DPR pada Selasa, 20 September 2022 melalui Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Tahun 2022-2023.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Inilah 10 Kunci Untuk Kulit Tetap Sehat Saat Pancaroba Agar Tetap Berkilau
Di dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data pribadi yang mendapat perlindungan:
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***