DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut

image
Ilustrasi aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan baru tersebut, PPLN wajib mematuhi protokol kesehatan umum seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE terkait PPLN yang berlaku mulai 1 September 2022:

Baca Juga: Dirayu Gabung TransJakarta, Pemilik Bus Metromini Tertipu Rp1 Miliar

A. Protokol Kesehatan Umum
Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPLN meliputi:
1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Privat Mbarga ke Gawang Persebaya Surabaya, Bali United Menujuk Puncak

B. Entry Point
PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar udara (bandara), yaitu Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatra Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh; Minangkabau, Sumatra Barat; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Syarif Kasim II, Riau; Kertajati, Jawa Barat; dan Sentani, Papua.

b. Pelabuhan laut. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat; PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait