Irjen Ferdy Sambo, RR, dan RE Hadapi Sidang Kode Etik Pekan Depan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 20 Agustus 2022 10:55 WIB
ORBITINDONESIA - Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan menghadapi sidang kode etik internal, selain menghadapi persidangan pidana.
Irjen Ferdy Sambo dinilai telah menodai kehormatan institusi Polri dengan menjadi terduga dalang pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: PSM Makassar Diunggulkan, Pendukung Arema FC Yakin Menang
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan bahwa sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar sesegera mungkin.
"Insyaallah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung menerangkan, sidang kode etik tersebut untuk menentukan nasib keanggotaan Irjen Ferdy Sambo di kepolisian.
Dia menerangkan, sidang tersebut akan dijadwalkan pekan depan.
"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," ungkapnya.
Tidak hanya menargetkan Irjen Ferdy Sambo, sidang kode etik tersebut juga digelar untuk tersangka lain yakni Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Baca Juga: Hasil Liga 1: Menang Melawan Persikabo 1973, Persita Tangerang Bercokol di Peringkat Ketiga
Kedua polisi tersebut bersama-sama dengan Irjen Ferdy Sambo diduga ikut menyusun rencana menghabisi Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elieizer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Kelimanya dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.***