DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Irjen Ferdy Sambo, RR, dan RE Hadapi Sidang Kode Etik Pekan Depan

image
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi sidang kode etik pekan depan.

Tidak hanya menargetkan Irjen Ferdy Sambo, sidang kode etik tersebut juga digelar untuk tersangka lain yakni Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga: Hasil Liga 1: Menang Melawan Persikabo 1973, Persita Tangerang Bercokol di Peringkat Ketiga

Kedua polisi tersebut bersama-sama dengan Irjen Ferdy Sambo diduga ikut menyusun rencana menghabisi Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elieizer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelimanya dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait