Kemenag Ingatkan Para Agen Perjalanan Umrah Saudi di Indonesia Patuh pada Regulasi atau Menghadapi Pidana
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 20 Agustus 2022 10:34 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingat para perusahaan (syarikah) penyelenggara umrah di Arab Saudi yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam meminta syarikah penyelenggara umrah di Arab Saudi yang beroperasi di Indonesia memperhatikan status Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berizin atau tidak.
Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Casemiro Pindah ke Manchester United! Pendukung si Setan Merah Riuh
"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerja sama," tegas Nasrullah, dilansir dari laman Kemenag, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah meminta hal itu untuk ditinjau ulang.
Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Jadwal Liga Jerman: Borussia Dortmund vs Werder Bremen Sabtu Malam Ini
"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.