DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kemenag Ingatkan Para Agen Perjalanan Umrah Saudi di Indonesia Patuh pada Regulasi atau Menghadapi Pidana

image
Ilustrasi, Kemenag mengingatkan para perusahaan penyelenggara umrah di Arab Saudi di Indonesia untuk patuh pada regulasi.

ORBITINDONESIA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingat para perusahaan (syarikah) penyelenggara umrah di Arab Saudi yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam meminta syarikah penyelenggara umrah di Arab Saudi yang beroperasi di Indonesia memperhatikan status Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berizin atau tidak.

Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Casemiro Pindah ke Manchester United! Pendukung si Setan Merah Riuh

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerja sama," tegas Nasrullah, dilansir dari laman Kemenag, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah meminta hal itu untuk ditinjau ulang.

Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Jadwal Liga Jerman: Borussia Dortmund vs Werder Bremen Sabtu Malam Ini

"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.

Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar layanan tersebut antara lain:

Baca Juga: Single Pink Venom BLACKPINK Trending Nomor 1 di YouTube, Tembus 81 Juta Penonton

1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah

2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit

3. Hotel di Makkah maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. "Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tukas Nasrullah.

4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.

Baca Juga: Ada Cacat Keamanan, Pengguna Chrome Google di Komputer Windows, Mac dan Linux Harus Segera Update

5. Konsumsi 3 kali sehari

6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat

"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," pesan Nasrullah.

"Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi," sambungnya.

Baca Juga: Menang Melawan PSS Sleman di Maguwoharjo, Bobotoh Mulai Puji Persib Bandung

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan bahwa setiap jemaah umrah Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU. Pihak muasasah/syarikah perlu mengecek dan memastikan setiap jemaah sudah memiliki kartu identitasnya.

"Pada kartu identitas itu, ada QR code yang bisa dibaca menggunakan alat scan QR code, dan dapat menunjukkan nama, nomor paspor, hotel yang ditempati, tanggal berangkat dan pulang umrah, serta sertifikat vaksin covid-19," terangnya.

Saat request visa umrah, lanjut Nafit, jemaah umrah juga sudah harus membayar jaminan/asuransi kesehatan dan kematian. Untuk jemaah yang sakit, dirawat di rumah sakit pemerintah. Jika tidak di rumah sakit pemerintah, muasasah harus tetap melakukan pengawalan terhadap risiko biaya yang timbul.

Baca Juga: Kemenkop UKM Prioritaskan Papua dan Papua Barat dalam Peningkatan Literasi Digital

"Untuk jemaah yang wafat, kami mohon agar dipermudah saat mengurus klaim asuransi kematian yang bersangkutan," harap Nafit.

Terkait dengan jemaah yang pulang tidak dengan rombongannya karena sakit di rumah sakit, Nafit berharap muasasah dapat ikut bertanggung jawab mendampingi dan mengurusi jemaah, termasuk untuk proses pemulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah juga minta agar mendapatkan laporan jemaah sakit di Rumah Sakit Arab Saudi dari muasasah, dan dapat bekerjasama untuk proses pemulangan mereka dari Arab Saudi," tandasnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Tidak Impor Beras, Ketahanan Pangan Indonesia Terjaga

Poin-poin di atas menjadi perhatian seluruh muassasah/syarikat yang hadir. Mereka berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama dalam rangka meminimalisir potensi permasalahan dalam penyelenggaraan umrah.***

Berita Terkait