Kemenag Ingatkan Para Agen Perjalanan Umrah Saudi di Indonesia Patuh pada Regulasi atau Menghadapi Pidana
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 20 Agustus 2022 10:34 WIB
Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.
Standar layanan tersebut antara lain:
Baca Juga: Single Pink Venom BLACKPINK Trending Nomor 1 di YouTube, Tembus 81 Juta Penonton
1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
3. Hotel di Makkah maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. "Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tukas Nasrullah.
4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
Baca Juga: Ada Cacat Keamanan, Pengguna Chrome Google di Komputer Windows, Mac dan Linux Harus Segera Update
5. Konsumsi 3 kali sehari
6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat