DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Simak Ketentuan Baru bagi PPDN dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

image
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Simak ketentuannya dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

ORBITINDONESIA - Pemerintah telah menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19 tersebut menggantikan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19 yang baru ini menyasar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: Link Download SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

Berikut ketentuan bagi PPDN di masa pandemi Covid 19 di Indonesia, sebagaimana diatur di SE tersebut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Daniel Pipes: Waktu untuk Normalisasi Hubungan Israel dan Arab Saudi Tergantung Raja Salman

3. PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; dan

Baca Juga: Tolak Inisiatif Cristiano Ronaldo, AC Milan dan Inter Milan Sebut Tak Sanggup Penuhi Permintaan Gaji CR7

c. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. PPDN usia di bawah 18 tahun dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga: Setop Penyelidikan Pencurian di Alfamart, Kapolres Tangsel Sebut Mariana Punya Kebiasaan Unik

c. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19; dan

Baca Juga: Awal Musim Liga Italia 2022/2023, Ini Target Massimiliano Allegri Bersama Juventus

e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Ini Alasan Alfamart dan Mariana Akhirnya Berdamai, Polisi Sebut Ada Kelainan

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam angka 3 dan 4.***

Berita Terkait