DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Simak Ketentuan Baru bagi PPDN dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

image
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Simak ketentuannya dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

ORBITINDONESIA - Pemerintah telah menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19 tersebut menggantikan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19 yang baru ini menyasar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: Link Download SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid 19.

Berikut ketentuan bagi PPDN di masa pandemi Covid 19 di Indonesia, sebagaimana diatur di SE tersebut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Daniel Pipes: Waktu untuk Normalisasi Hubungan Israel dan Arab Saudi Tergantung Raja Salman

3. PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; dan

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait