Orbit Indonesia
Simak Ketentuan Baru bagi PPDN dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 16 Agustus 2022 14:05 WIB
6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam angka 3 dan 4.***