DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Akhirnya LPSK Siap Lindungi Bharada E, Ini Alasannya

image
Ilustrasi, LPSK kabulkan permohonan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator.

ORBITINDONESIA - Setelah bolak balik menemui petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), permohonan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk memperoleh perlindungan akhirnya disetujui.

Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai Justice Collaborator.

Sebagaimana telah diketahui, Bharada E merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Mulai Endus Dugaan Pidana dalam Alfamart Sampora, Kapolres Tangsel: Petugas sedang ke Lokasi

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari PMJ News, Senin, 15 Agustus 2022.

Hasto menerangkan alasan LPSK mengabulkan permohonan Bharada E tersebut.

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan LPSK menyetujui permohonan Bharada E adalah, bahwa Bharada E bukan pelaku utama.

Baca Juga: Mengenal Manfaat dan Cara Konsisten Melakukan Self Talk

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait