Akhirnya LPSK Siap Lindungi Bharada E, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Agustus 2022 15:13 WIB
ORBITINDONESIA - Setelah bolak balik menemui petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), permohonan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk memperoleh perlindungan akhirnya disetujui.
Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai Justice Collaborator.
Sebagaimana telah diketahui, Bharada E merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polisi Mulai Endus Dugaan Pidana dalam Alfamart Sampora, Kapolres Tangsel: Petugas sedang ke Lokasi
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari PMJ News, Senin, 15 Agustus 2022.
Hasto menerangkan alasan LPSK mengabulkan permohonan Bharada E tersebut.
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan LPSK menyetujui permohonan Bharada E adalah, bahwa Bharada E bukan pelaku utama.
Baca Juga: Mengenal Manfaat dan Cara Konsisten Melakukan Self Talk
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.
Pertimbangan lainnya, yakni Bharada E siap untuk memberikan informasi seterang-terangnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Mulai Endus Dugaan Pidana dalam Alfamart Sampora, Kapolres Tangsel: Petugas sedang ke Lokasi
Untuk diketahui, Bharada E berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E menjalankan aksinya atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo yang merupakan atasannya saat peristiwa terjadi.***