Dewan Pers Minta Semua Jurnalis agar Tidak Asal Ikut UKW
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Agustus 2022 14:16 WIB
ORBITINDONESIA - Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, meminta semua jurnalis agar tidak asal ikut uji kompetensi wartawan (UKW).
Hal ini ditegaskan Atmaji Sapto Anggoro sewaktu memberi sambutan pada UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis 4 Agustus 2022.
Dalam UU Pers (pasal 15 ayat 2b dan ayat 2f), kata Sapto, Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang mengemban amanat untuk meningkatkan kualitas jurnalis/wartawan.
Baca Juga: Deretan Dukun yang Pernah Viral di Indonesia Dari Menggandakan Uang Sampai Santet Presiden Amerika
“Lembaga lain bisa saja menjalankan UKW, namun harus memperoleh persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers.”
“Tanpa persetujuan Dewan Pers, jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers,” tambahnya tegas.
Menurut Sapto, semua pihak harus bertitik tolak pada Piagam Palembang. Ketika itu, Dewan Pers dan 18 perusahaan pers bersepakat mengadakan UKW. Kesepakatan atau Piagam Palembang ini diteken pada waktu hari Pers Nasional, Februari 2010.
Penegasan tentang UKW ini pun, tambah Sapto, pernah diutarakan oleh Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Aceh
Menurut Usman, hanya Dewan Pers yang memiliki hak menjalankan UKW.
Jika Kemenkominfo pernah memberi rekomendasi lembaga lain untuk menjalankan uji kompetensi jurnalis, dia minta agar rekomendasi itu dicabut.
Tugas Dewan Pers, katanya, adalah menciptakan lahan subur untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan dan insan pers profesional.
Sebaliknya, lahan subur yang dibuat Dewan Pers ini akan menjadi habitat yang gersang bagi institusi dan insan pers tidak profesional.
Baca Juga: Fakta Unik Lagu Baru BLACKPINK Ready For Love dari Kolaborasi dengan Game Serta Pecah Rekor
Oelh karena itu, Dewan Pers juga memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual perusahaan pers. ***