Bikin SIM Internasional Semakin Mudah, Begini Caranya Kata Korlantas Polri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 11:04 WIB
ORBITINDONESIA - Proses untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional akan semakin mudah.
Hal tersebut diutarakan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, sebagaimana dikutip Orbit Indonesia dari PMJ News, Jumat, 29 Juli 2022. Dia menerangkan bahwa mengurus SIM Internasional dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Jadi bagi pemohon SIM Internasional, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi Viral di Twitter, Ini Profil Ardhito Pramono, Tanggal Lahir, Perjalanan Karir, dan Karyanya
“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambahnya.
Ia menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi Covid-19 terkait aturan social distancing.
“Selain untuk mempermudah juga tidak perlu masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri," paparnya.
Baca Juga: Heboh, Video Skandal yang Diduga Mirip Ardhito Pramono Tersebar di Twitter
“Meski begitu, bagi WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang SIM Internasional, prosedurnya memang kita harus mengakses. Kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya, baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam. Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional”, jelasnya.
Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online dengan cara mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.***