DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahkamah Konstitusi Juga Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN yang Diajukan Din Syamsuddin

image
Mahkamah Konstitus Menolak Uji Materi UU IKN.

 

ORBITINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Menurut Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU IKN sesuai regulasi dan konstitusi.

"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari kanal Youtube @Mahkamah Kontitusi RI, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Ibu Kota Negara!

Dalam sidang itu, duduk sebagai pemohon perkara 34/PUU-XX/2022 itu adalah:

1.Nurhayati Djamas
2.Didin S. Damanhuri
3.Jilal Mardhani
4.Azyumardi Azra (kini Ketua Dewan Pers)
5.M. Sirajuddin Syamsuddin atau yang dikenal publik dengan sapaan Din Syamsuddin

Dalam permohonan ini, pemohon tadi meminta UU IKN dinyatakan cacat formil dan materiil sehingga harus dibatalkan.

MK menilai alasan menolak permohonan itu sebagaimana dalam pertimbangan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hemahahua dan kawan-kawan.

Baca Juga: Kepolisian Persilakan Keluarga Brogadir J Ajukan Permohonan Autopsi Ulang dan Tunjuk Dokter Ahli Forensik

Mahkamah Konstitusi menilai pemerintah telah menyerap aspirasi publik.

"Telah disediakan akses dan naskah akademik RUU IKN dalam website resmi DPR," kata hakim konstitusi, Saldi Isra.

Pada sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan uji materi UU IKN yang diajukan oleh:

1.Dr. Abdullah Hehamahua
2.Dr. Marwan Batubara, MSc.
3.Dr. H. Muhyiddin Junaidi, MA
4.Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto
5.Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
6.Dr. Taufik Bahaudin, SE
7.Dr. Syamsul Balda, SE, MM, MBA
8.Habib Muhsin Al Attas
9.Agus Muhammad Maksum
10.Drs. HM Mursalim R
11.Ir. Irwansyah
12.Agung Mozin

Baca Juga: Lagi, Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Gelombang II Tidak Merokok di Masjid Nabawi

Menurut MK, pembentukan rancangan Undan-undang (RUU) IKN sudah terbuka dan partisipatif.

DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan mmebuat road show sosialisasi RUU-nya.

"Dengan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. ***

Berita Terkait