Mahkamah Konstitusi Juga Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN yang Diajukan Din Syamsuddin
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 Juli 2022 14:28 WIB
Mahkamah Konstitusi menilai pemerintah telah menyerap aspirasi publik.
"Telah disediakan akses dan naskah akademik RUU IKN dalam website resmi DPR," kata hakim konstitusi, Saldi Isra.
Pada sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan uji materi UU IKN yang diajukan oleh:
1.Dr. Abdullah Hehamahua
2.Dr. Marwan Batubara, MSc.
3.Dr. H. Muhyiddin Junaidi, MA
4.Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto
5.Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
6.Dr. Taufik Bahaudin, SE
7.Dr. Syamsul Balda, SE, MM, MBA
8.Habib Muhsin Al Attas
9.Agus Muhammad Maksum
10.Drs. HM Mursalim R
11.Ir. Irwansyah
12.Agung Mozin
Baca Juga: Lagi, Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Gelombang II Tidak Merokok di Masjid Nabawi
Menurut MK, pembentukan rancangan Undan-undang (RUU) IKN sudah terbuka dan partisipatif.
DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan mmebuat road show sosialisasi RUU-nya.
"Dengan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. ***