Mahkamah Konstitusi Juga Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN yang Diajukan Din Syamsuddin
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 Juli 2022 14:28 WIB
ORBITINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Menurut Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU IKN sesuai regulasi dan konstitusi.
"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari kanal Youtube @Mahkamah Kontitusi RI, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Ibu Kota Negara!
Dalam sidang itu, duduk sebagai pemohon perkara 34/PUU-XX/2022 itu adalah:
1.Nurhayati Djamas
2.Didin S. Damanhuri
3.Jilal Mardhani
4.Azyumardi Azra (kini Ketua Dewan Pers)
5.M. Sirajuddin Syamsuddin atau yang dikenal publik dengan sapaan Din Syamsuddin
Dalam permohonan ini, pemohon tadi meminta UU IKN dinyatakan cacat formil dan materiil sehingga harus dibatalkan.
MK menilai alasan menolak permohonan itu sebagaimana dalam pertimbangan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hemahahua dan kawan-kawan.