Cara Daftar Penerima BPNT Periode Juli 2022, Singkat Tidak Sampai 10 Menit
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 Juli 2022 19:45 WIB
ORBITINDONESIA - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT periode Juli 2022 dikabarkan cair dari pemerintah.
Dana dari BPNT periode Juli 2022 tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, untuk kemudian digunakan untuk belanja bahan pangan pokok di E Warong.
Menurut informasi yang dihimpun, besaran dana yang dioeroleh masyarakat dari BPNT periode Juli 2022 adalah Rp200.000.
Baca Juga: BPNT Periode Juli 2022 Cair, Bagaimana Cara Daftar Jadi Penerimanya? Simak Tahapannya di Sini
Berikut cara atau tahapan mendaftar sebagai penerima BPNT periode Juli 2022:
- Langkah pertama mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Langkah kedua adalah daftarkan nama di DTKS online.
- Ketiga siapkan KTP dan KK sebagai syarat untuk daftarkan nama di DTKS online.
- Keempat lakukan input data diri sebagai calon penerima BPNT Juli 2022 untuk memulai pendaftaran nama di DTKS online.
Baca Juga: Hyundai Perkenalkan IONIQ 5, Mobil Listrik Futuristik Ramah Lingkungan
- Kelima adalah input nama lengkap calon penerima BPNT Juli 2022 yang akan didaftarkan di DTKS.
- Keenam, langkah lain yang dilakukan adalah input alamat lengkap sesuai domisili KTP calon penerima BPNT Juli 2022 yang akan didaftarkan di DTKS online.
- Ketujuh adalah melampirkan foto KTP dan foto diri dengan KTP untuk verifikasi data calon penerima BPNT Juli 2022 yang akan didaftarkan di DTKS.
- Kedelapan, langkah selanjutnya adalah klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Demi Menghibur Penonton, Pertandingan Liga 1 Digelar Malam Hari
Ketika sudah menyelesaikan tahapan di atas, kemudian lakukan pendaftaran DTKS online dengan cara berikut ini:
1. Klik opsi 'Daftar Usulan' untuk daftarkan nama data calon penerima BPNT Juli 2022 yang akan diusulkan di DTKS online.
2. Klik opsi 'tambah usulan', dan isi data calon penerima BPNT Juli 2022 yang ingin diusulkan di DTKS online.
3. Tunggu dalam beberapa menit, data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil.***