Orbit Indonesia
Jakarta dan Sekitarnya Kembali ke PPKM Level 2, Kapasitas Rumah Makan dan Kafe 75 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 05 Juli 2022 08:41 WIB
ORBITINDONESIA – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperlakukan oleh pemerintah menyusul naiknya angka Covid19.
Kebijakan PPKM ini berlaku mulai hari ini Selasa 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022, 14 daerah termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali ke PPKM level 2.
Berdasarkan instruksi itu, restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam toko atau gedung serta area terbuka hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal, Inilah Perjalanan Karier Bob Tutupoly
Masyarakat juga hanya diizinkan makan dan minum selama 60 menit lamanya. ***