Kawal Rancangan Peraturan Presiden soal Kerukunan Umat Beragama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 16 Agustus 2023 08:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ada berita penting soal aturan kerukunan umat beragama di Indonesia. Ini harus jadi perhatian kita bersama.
Jadi, saat ini lagi dibahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Rancangan Perpres ini dimotori Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama dengan melibatkan banyak pihak.
Rancangan Perpres ini adalah peningkatan dari Peraturan Bersama Menteri (PBM), yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Pakar Sebut Masker Bukan Solusi Utama
Selama ini kerukunan umat beragama/kepercayaan seperti pendirian rumah ibadah diatur dalam PBM ini. Masalahnya, PBM ini dinilai mengandung berbagai persoalan.
Pemerintah lalu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kerukunan umat beragama, dari PBM menjadi Perpres. Jadi, niat awal pengaturan dalam rancangan Perpres ini dimaksudkan sebagai pemajuan.
Rancangan Perpres ini mendapat kritik serta masukan dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini peduli pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Di antaranya, Setara Institute.
Menurut Peneliti Setara, Sayyidatul Insiyah, rancangan ini tidak mengakomodasi keberadaan umat penghayat kepercayaan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 sudah mengafirmasi kesetaraan antaragama dengan kepercayaan.
Tapi, diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan masih sering terjadi. Sayangnya, rancangan Perpres ini dianggap masih sangat minim dalam menyebut tentang penghayat kepercayaan.