HOT, Kamaruddin Simanjuntak Dikabarkan Jadi Tersangka Ujaran Hoaks terhadap Dirut PT Taspen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 18:07 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus informasi bohong atau hoaks terkait dengan dana capres Rp300 triliun oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Berdasarkan informasi yang diterima, penetapan tersangka kepada Kamaruddin Simanjuntak tersebut dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin.
Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Sundulan Eksel Runtukahu Bawa Barito Putera Kalahkan Dewa United FC di Pekan Ke 7 BRI Liga 1
Pelapor, yakni ANS Kosasih juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya.
Salah satunya sebuah video yang berisi pernyataan Kamaruddin yang menuding ANS Kosasih menggunakan uang sebesar Rp300 triliun untuk kepentingan pribadi.
"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita," kata Kamaruddin Simanjuntak di dalam video tersebut.
Kamaruddin mengatakan bahwa perempuan-perempuan tersebut diinapkan ANS Kosasih di sebuah apartemen mewah di Jakarta Barat (Jakbar).
"Selanjutnya, wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," ujarnya.***