DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Dua Direktur di Bareskrim Turun Tangan

image
Kasus ujaran kebencian dan hoaks oleh Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.

ORBITINDONESIA.COM - Kasus ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) oleh Denny Indrayana akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 31 April 2024 lalu atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Anies Baswedan serta hoaks tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sistem pencoblosan dalam pemilihan anggota legislatif 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus Denny Indrayana saat ini telah ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Baca Juga: Erros Djarot: Mahfud MD atau Jenderal Andika, Sang Kuda Hitam

"Sudah ditangani oleh Pak Direktur Tindak Pidana Siber, sudah tahap penyidikan masih berproses," kata Agus dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

Namun, meski telah meningkat ke tahap penyidikan Agus belum mengumumkan nama yang menjadi tersangka di dalam kasus tersebut.

Agus menerangkan bahwa pihaknya juga akan mendalami sejumlah unjuk rasa yang terjadi di beberapa lokasi.

Baca Juga: Jadwal Hasil, Link dan cara melihat Pengumuman Administrasi Berkas STAN yang ingin menjadi Pegawai Negeri

Unjuk rasa tersebut diduga sebagai buntut dari hoaks yang disebarluaskan oleh Denny Indrayana.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ujarnya.

Selain ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber, Agus menambahkan bahwa dirinya juga telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk menuntaskan kasus itu.

Baca Juga: Komjen Suntana Jadi Kabaintelkam

Untuk diketahui, dalam laporan polisi yang dilayangkan Andi Windo Wahidin, Denny Indrayana dituduh terlibat dalam sejumlah pelanggaran.

Di antaranya ujaran kebencian, menyebarkan hoaks, dan membocorkan rahasia negara melalui media sosial (medsos).***

Berita Terkait