Begini Respons PKS Mengetahui Kelakuan Bukhori Yusuf Injak Istri Muda yang Hamil Hingga Pendarahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 24 Mei 2023 10:41 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang anggota Fraksi PKS di DPR RI Bukhori Yusuf sudah berjalan di internal partai.
Bukhori Yusuf dilaporkan ke polisi karena melakukan KDRT istri muda yang sedang hamil hingga pendarahan.
Ahmad mengatakan Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Piala Asia 2023: Lawan Timnas Indonesia, Irak Tambah Amunisi dari Pemain Keturunan
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri, dikutip dari Antara Rabu 24 Mei 2023.
BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial BY urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang.
Adang mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin 22 Mei 2023.
"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tambahnya.
Anggota Dewan Penasihat PKS itu menyebut partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.
"Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan DPR, lanjut Adang, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada BY karena sudah mundur sebagai anggota dewan.
Baca Juga: Ramai Politisi PKS Bukhori Yusuf KDRT ke Istri Muda, Islah Bahrawi Bikin Sindiran Telak: Seolah Paling Agamis
"Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.
Dia mengatakan DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi BY sebagai anggota DPR RI.
"Nanti akan berproses PAW oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa yang menggantikan BY), ya, nanti DPP yang menentukan," tuturnya.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News