Selama Idul Fitri, KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp 240 Juta!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Mei 2023 12:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Selama momentum perayaan Idul Fitri 2023, Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada 373 laporan gratifikasi dari masyarakat.
Dari jumlah aduan gratifikasi tersebut ditaksir, mencapai nilai Rp240 juta lebih, dalam bentuk karangan bunga, voucher hingga logam mulia.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.
Baca Juga: JOKE: Kisah Empat Bapak yang Menunggu Kelahiran Anaknya dan Ternyata Kembar Semua
"Itu selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Ipi, Kamis 4 Mei 2023.
Ipi merinci laporan itu terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta.
Lalu ada juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.
Baca Juga: Stabilitas dan Perdamaian Menjadi Syarat Mutlak Wujudkan Sentralitas ASEAN
Tak hanya itu, lanjut Ipi, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta.
Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.