DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Polisi Arogan hingga Punya Kekayaan Tak Wajar, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat!

image
Jadi Polisi Arogan hingga Punya Kekayaan Tak Wajar AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat!

ORBITINDONESIA.COM- Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari sebagai anggota kepolisian.

AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba di Polda Sumut. Ia dipecat dengan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah dirinya membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral hingga babak belur. Selain arogan, kekayaan tak wajar AKBP Achiruddin Hasibuan juga jadi sorotan.

Baca Juga: Ramai Isu Buruh Perempuan, Rela Bersetubuh Demi Kontrak Kerja Bisa Diperpanjang, Inilah Kesaksian Netizen

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, dikutip dari Antara Selasa malam, 2 Mei 2023.

"Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," tambahnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Bioskop Trans TV: Jungle, Aksi Daniel Radcliffe yang Terjebak di Hutan Amazon Diangkat dari Kisah Nyata

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan," ujarnya.

Baca Juga: Dikenal Anti Kritik, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sibuk Cek Infrastruktur, Namun Kunjungan Jokowi Ditunda

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.

Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Saat melakukan istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih.

"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.

Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini.

"Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," ucapnya.

Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengucapkan dan apresiasi kepada Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.

"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ucapnya.***


Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait