Jadi Polisi Arogan hingga Punya Kekayaan Tak Wajar, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 02 Mei 2023 22:49 WIB
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan," ujarnya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Saat melakukan istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.
Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini.
"Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," ucapnya.
Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengucapkan dan apresiasi kepada Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.